Apakah PPPK Dapat BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya!

bpjs pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
bpjs pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Pertanyaan soal bpjs pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini ternyata masih sering muncul, bahkan dari mereka yang sudah beberapa bulan menjalani status PPPK. Wajar saja,karena posisi PPPK memang tergolong relatif baru dalam sistem kepegawaian negara, dan banyak informasinya yang masih simpang siur di lapangan.

Untuk menjawabnya langsung: ya, PPPK berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hak itu bukan sekadar kebijakan internal instansi, tapi sudah dikunci dalam Pasal 22 huruf c dan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang ASN. Pemerintah sebagai pemberi kerja bahkan wajib mendaftarkan PPPK ke BPJS Kesehatan,jadi bukan urusan masing-masing pegawai untuk mengurus sendiri dari nol.

4 Program Jaminan Sosial yang Menjadi Hak Jaminan Sosial PPPK

Sebelum masuk ke rincian iuran dan prosedur, penting untuk tahu dulu apa saja yang sebenarnya tercakup. Banyak orang mengira PPPK hanya dapat layanan kesehatan saja, padahal cakupannya lebih dari itu.

Ada empat program jaminan sosial yang melekat pada status PPPK. Pertama, bpjs kesehatan pppk yang mencakup layanan rawat jalan, rawat inap, hingga tindakan operasi melalui fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Kedua, Jaminan Kecelakaan Kerja,seluruh biaya medis, santunan cacat, termasuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja, ditanggung penuh oleh pemerintah. Tidak ada potongan dari gaji PPPK untuk program ini.

Baca Juga  Perbandingan Gaji PNS vs PPPK: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Ketiga, Jaminan Kematian yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Dan keempat, Jaminan Hari Tua,ini yang masih dalam pembahasan mekanisme teknisnya, tapi haknya secara hukum sudah ada dan diakui.

Iuran BPJS Kesehatan PPPK: Berapa yang Dipotong dari Gaji?

Soal iuran, polanya mirip dengan skema Pekerja Penerima Upah (PPU) pada umumnya. Dari total iuran yang ditetapkan, sebesar 1% berasal dari potongan gaji PPPK, sementara 4% sisanya ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja.

Dasar perhitungannya menggunakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dengan batas atas Rp12.000.000 per bulan dan batas bawah mengikuti UMP atau UMK di wilayah masing-masing. Untuk PPPK Paruh Waktu dengan gaji di bawah Rp4 juta,umumnya Golongan 1 dan 2,diklasifikasikan langsung ke Kelas 1 BPJS Kesehatan.

Syarat BPJS PPPK dan Cara Mendaftar

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pendaftaran BPJS bagi PPPK dilakukan oleh instansi, bukan oleh pegawai secara mandiri. Tapi dalam prosesnya, ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi dan diserahkan ke bagian kepegawaian:

  • SK Pengangkatan PPPK
  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Nomor rekening bank aktif
  • Kartu Peserta BPJS,bisa fisik atau digital

Satu hal yang perlu diperhatikan: bagi PPPK yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), statusnya akan berubah menjadi Pekerja Penerima Upah setelah resmi diangkat. Perubahan ini otomatis mempengaruhi kelas layanan dan mekanisme iuran.

Status Kepesertaan BPJS PPPK Setelah Pengangkatan

Begitu SK pengangkatan terbit, status kepesertaan BPJS bergeser menjadi PPU. Kalau sebelumnya ada tunggakan iuran dari periode PBI, itu perlu dilunasi lebih dulu sebelum kepesertaan aktif kembali. Status kepesertaan yang aktif juga menjadi syarat dalam pengurusan berbagai dokumen resmi, termasuk SKCK dan penetapan Nomor Induk PPPK.

Baca Juga  Panduan Lengkap: Contoh SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Cara Pindah Faskes PPPK

Ini sering jadi pertanyaan tersendiri, terutama bagi PPPK yang baru pindah tugas atau mutasi ke kota lain. Proses pindah faskes bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan. Ketentuannya: perpindahan hanya bisa dilakukan sekali dalam satu bulan, dan faskes tingkat 1 yang baru harus sesuai dengan domisili yang tercantum di Kartu Keluarga.

Jadi kalau alamat KK belum diperbarui setelah pindah, sebaiknya urus itu lebih dulu sebelum mengajukan perubahan faskes.

Prosedur Klaim BPJS PPPK

Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Untuk klaim Jaminan Hari Tua dengan nilai di bawah Rp15 juta, proses bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus datang ke kantor. Tapi untuk klaim kolektif atau jumlah yang lebih besar, pengaju perlu hadir langsung sesuai jadwal yang ditentukan,tidak bisa diwakilkan.

Berkas yang wajib dibawa antara lain: Formulir 5, Formulir 1A jika ada koreksi data, Surat Pernyataan Klaim, KTP, KK, SK Pengangkatan, dan buku tabungan aktif.

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian PPPK

Untuk jaminan kecelakaan kerja, semua biaya medis ditanggung penuh termasuk santunan cacat maupun santunan kematian apabila kecelakaan terjadi saat menjalankan tugas. Iurannya 100% berasal dari pemerintah,tidak ada potongan dari sisi pegawai.

Jaminan kematian berlaku di luar konteks kecelakaan kerja. Santunan diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai data yang terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Perbedaan Jaminan Sosial PNS dan PPPK

Banyak yang ingin tahu perbandingan langsungnya. Secara jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian,hak PPPK setara dengan PNS. Perbedaan yang mencolok ada di tiga hal:

Aspek PNS PPPK
Status kepesertaan Tetap permanen Mengikuti periode perjanjian kerja
Jaminan Hari Tua / Pensiun Pensiun dari negara Masih dalam pembahasan mekanisme teknis
Kelas BPJS Kesehatan Sesuai golongan Kelas 1 untuk Golongan 1–2 dengan gaji ≤Rp4 juta
Porsi iuran Potongan gaji + tanggungan pemerintah 1% pekerja + 4% pemerintah
Baca Juga  Dasar Hukum Terbaru PPPK: Panduan Lengkap Pegawai Pemerintah

Perlu dicatat, perbedaan terbesar ada di jaminan pensiun. PNS mendapat pensiun dari negara yang bersifat permanen. PPPK, sesuai UU ASN 2023, secara hukum punya hak atas jaminan hari tua dan pensiun,tapi mekanisme teknisnya masih dalam proses finalisasi. Ini bukan berarti haknya tidak ada, tapi implementasinya memang belum sepenuhnya berjalan.

Layanan Kesehatan dan Tunjangan Kesehatan PPPK

Dalam keseharian, PPPK mengakses layanan kesehatan melalui dua jalur: fasilitas kesehatan tingkat 1 seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar, dan rumah sakit mitra BPJS untuk kasus rujukan. Sistem rujukan berjenjang ini sama persis dengan yang berlaku untuk PNS dan peserta PPU lainnya.

Di luar BPJS, ada juga beberapa bentuk tunjangan kesehatan pppk lain yang melekat pada jabatan, di antaranya tunjangan kinerja sesuai beban jabatan, tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak yang memenuhi syarat, THR, gaji ke-13, cuti, serta dukungan operasional yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Ringkasan: Apa yang Perlu Diingat?

Sebagai penutup, bpjs pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah hak yang sudah diamanatkan undang-undang,bukan fasilitas tambahan yang bisa diberikan atau tidak berdasarkan kebijakan instansi. PPPK berhak atas Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian yang setara dengan PNS dalam aspek-aspek tersebut.

Yang masih perlu dipantau perkembangannya adalah soal Jaminan Hari Tua dan pensiun,ini masih dalam proses penyusunan aturan teknis. Tapi hak dasarnya sudah tercantum jelas dalam UU ASN 2023. Kalau ada ketidakjelasan di tingkat instansi soal pendaftaran atau kepesertaan, sebaiknya tanyakan langsung ke bagian kepegawaian atau hubungi BPJS Kesehatan melalui layanan 165 dan BPJS Ketenagakerjaan melalui 175.

Sumber referensi: UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan informasi resmi dari bpjs-kesehatan.go.id serta bpjsketenagakerjaan.go.id.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*